Mata Kuliah Softskill ETIKA BISNIS tentang HUBUNGAN INDIVIDU DAN ORGANISASI SERTA TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DAN ORGANISASI
ETIKA
BISNIS
HUBUNGAN
INDIVIDU DAN ORGANISASI SERTA TANGGUNG JAWAB INDIVIDU DAN ORGANISASI
Disusun Oleh :
Kelas : 3EA26
Nama Dosen: Widyatmini
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Organisasi merupakan
suatu sistem terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan atau saling
tergantung satu sama lain dalam proses kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Di dalam organisasi, manusia merupakan unsur terpenting dalam suatu organisasi.
Tanpa peran manusia meskipun berbagai faktor yang dibutuhkan itu sudah
tersedia, organisasi tidak akan berjalan. Karena manusia merupakan penggerak
dan penentu jalannya suatu organisasi. Oleh karena itu hendaknya organisasi
memberikan arahan yang positif demi tercapainya tujuan organisasi. Dalam proses interaksi antara suatu
subsistem dengan subsistem lainnya tidak ada jaminan akan selalu terjadi
kesesuaian atau kecocokan antara individu pelaksananya. Setiap saat ketegangan
dapat saja muncul, baik antar individu maupun antar kelompok dalam organisasi.
Banyak faktor yang melatar-belakangi munculnya ketidakcocokan atau ketegangan,
antara lain sifat-sifat pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan, komunikasi
yang buruk, perbedaan nilai, dan sebagainya.
Hubungan sinergis antara perusahaan dan karyawan
sangat diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan bersama. Perlu adanya suatu
manajemen sumber daya manusia untuk mengelola karyawan sebuah perusahaan.
Selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula
melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing-masing komponen organisasi
memiliki kepentingan atau tujuan sendiri-sendiri dan tidak saling bekerjasama
satu sama lain. Dengan mematuhi aturan
dan juga kebijakan-kebijakan yang ada di dalam organisasi tersebut diharapkan
dapat mengoptimalkan kinerja dan produktivitas para karyawan untuk mencapai
tujuan. Dalam hal ini
perusahaan sangat mengharapkan kepada karyawan yang berhubungan dengan
perusahaan pada umumnya dan karyawan pada khususnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana contoh kasus
dari “Hubungan Individu dan Organisasi Serta
Tanggung Jawab Individu dan Organisasi?”
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk
mengetahui dan memahami bagaimana contoh kasus dari “Hubungan Individu dan
Organisasi Serta Tanggung Jawab Individu dan Organisasi”.
1.4 Manfaat Penulisan
Pembaca
dapat mengetahui dan memahami bagaimana contoh kasus dari “Hubungan Individu
dan Organisasi Serta Tanggung Jawab Individu dan Organisasi”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Contoh Kasus
2.1.1
Contoh Kasus Karyawan di PHK Sepihak
Karyawan di PHK Sepihak, Buruh Akan Pidanakan Pabrik
Senin
30 November 2015 18:38
TANGERANG
– Mengenakan pita warna kuning dan baju hitam ratusan buruh menggerudug PT IMP
(Inti Megah Perkasa) dikawasan komplek pergudangan Nusa Indah, Benda, Kota
Tangerang, Senin (30/11). Buruh yang tergabung dalam KSBSI Garteks Tangerang
Raya berunjukrasa menuntut perusahan untuk mempekerjakan kembali ratusan rekan
mereka yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Serta
menuntut perusahaan untuk memberlakukan kebijakan normatif, gaji UMK dan lain
sebagainya sesuai dengan Undang-undagan ketenagakerjaan yang berlaku. Siti,
salah satu karyawan yang di PHK telah bekerja 11 (sebelas) tahun di PT. IMP
dengan gaji dibawah UMR. “Saya telah di PHK oleh perusahaan ini tanpa alasan
yang jelas tanpa pesangon yang jelas, padahal saya dan rekan lainnya telah bekerja
di perusahaan ini belasan tahun. Ini benar-benar penindasan terhadap kaum
buruh, kami akan lawan,” ujar Siti.
Hal
senada diungkapkan Sunarto, ia telah bekerja selama 8 (delapan) tahun merasa
sangat heran pihak perusahaan mem-PHK-nya tanpa alasan yang jelas. Sunarto
mengatakan PT IMP yang bergerak dalam percetakan printing dan border telah
sewenang-wenang memecat karyawanya hanya dengan alasan efisiensi. Sementara,
menurut sekretaris Garteks Tangerang Raya, Tri Pamungkas, mengatakan akan
mempidanakan PT IMP itu dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 21 tahun 2000
dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Pihaknya
dalam waktu dekat ini akan melaporkan PT. Inti Megah Perkasa ke Polres Metro
Kota Tangerang karena dinilai telah melakukan tindak pidana tentang
ketenagakerjaan.
Untuk
diketahui, para buruh telah melakukan aksi unjukrasa selama 3 (tiga) di PT.
Inti Megah Perkasa menuntut sikap perusahaan terhadap PHK yang dilakukan tanpa
mekanisme dan prosedur yang jelas. Buruh mengancam akan kembali melakukan aksi
secara besar-besaran bila perusahaan masih tidak ada respon yang baik. (ZIE)
KESIMPULAN
Berdasarkan
contoh kasus Karyawan di PHK Sepihak, Buruh Akan Pidanakan Pabrik,
menurut saya perusahaan telah melanggar etika mengenai kewajiban perusahaan
terhadap kayawan yaitu “perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan
semena-mena”. Jadi wajar saja para buruh menggelar unjukrasa untuk membela hak
mereka. Apabila perusahaan ingin memberhentikan karyawan harus sesuai dengan
prosedur yang berlaku tidak boleh memberhentikan secara sepihak dalam hal ini
harus ada keterbukaan antara perusahaan dengan karyawan, misalnya dengan
memberi surat peringatan dahulu, dan jika kesalahannya fatal perusahaan wajib
memberi tahu apa kesalahan karyawan tersebut sehingga dikeluarkan dari
perusahaan. Perusahaan juga harus memberitahu terlebih dahulu bila akan ada
pengurangan jumlah pekerja sehingga karyawan bisa mencari pekerjaan lain
sebelum ia keluar dari perusahaan.
2.1.2
Contoh
Kasus Perintah Atasan
Indrawan
bekerja untuk perusahaan PT Konstruksi ABC. Pak Taufik Rachman atasan
langsungnya, telah membuat kalkulasi untuk sebuah proyek pembangunan dan dalam
tender PT Konstruksi ABC memperoleh proyek pembangunan atas dasar kalkulasi
itu. Walaupun kontrak sudah di tandatangani, atasan Indrawan itu minta
kepadanya untuk mencek lagi perhitungannya, sebagaimana memang termasuk
pekerjaannya. Dalam menjalankan tugas ini, Indrawan menemukan sebuah
kekhilafan. Akibatnya, perusahaan akan mengalami kerugian kecil dengan proyek
ini dan tidak memperoleh keuntungan yang diharapkan. Indrawan melaporkan temuan
ini kepada atasannya.
Pak Taufik menyuruh dia untuk tidak
memperhatikan kekhilafan itu dan tidak menceritakannya kepada siapa pun. Kalau
tidak, ia langsung dipecat. Pak Taufik sendiri tidak melaporkan kekhilafan itu
kepada direksi perusahaan.
(Diolah dari: Richard De George, Business Ethics, hlm.
215)
KESIMPULAN
Berdasarkan kasus perintah
atasan tersebut seorang karyawan memang harus taat terhadap perintah
atasan sesuai dengan kewajiban karyawan yang penting yaitu “kewajiban
ketaatan”. Namun taat disini bukan berarti karyawan harus mengikuti semua
perintah atasannya. Apabila atasan meminta untuk melakukan hal-hal yang
bermanfaat, tidak menyimpang dari etika, dan menguntungkan perusahaan, seorang
karyawan patut untuk menaati perintah atasannya. Namun jika atasan meminta
untuk melakukan hal-hal yang tentu merugikan perusahaan, seorang karyawan tidak
boleh untuk menaati perintah itu. Salah satu cara untuk menghindari hal
tersebut adalah dengan membuat job description.
2.1.3
Contoh
Kasus Enron Corporation
Enron Corporation didirikan pada 1930
sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American
Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways
Corporation. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika
terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh
penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara
kreatif. Selama tujuh tahun terakhir, Enron melebih-lebihkan laba bersih dan
menutup-tutupi utang mereka. Auditor
independen, Andersen dituding
ikut berperan dalam "menyusun" pembukuan kreatif Enron. Perhitungan
menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba
mereka sebanyak 650 juta dolar AS.
Bulan September 2001,
pemerintah AS mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan
Enron. Satu bulan kemudian, Enron mengumumkan kerugian sebesar 600 juta dolar
AS dan nilai aset Enron menyusut 1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan
yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu
melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai
saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus
gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen.
Saat
itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan
4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka, yang lebih mengejutkan lagi,
kebangkrutan ini disebabkan oleh kesalahan fatal dalam sistem akuntan mereka.
KESIMPULAN:
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya
menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan
pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari
tanggungjawab
terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception,
discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di
tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Sebaiknya jika KAP Andersen telah mengetahui adanya “permainan” dalam pembukuan
perusahaan Enron maka KAP Andersen dapat mengungkapkan kebenaran yang ada,
bukan malah menutupinya.
2.1.4
Contoh
Kasus Bank Century
Kasus yang melibatkan orang nomor satu
keuangan Indonesia yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dimana kasus tersebut
seakan selesai dengan sendirinya setelah Sri Mulayani ditunjuk sebagai Managing
Director Bank Dunia. Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan
adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah
dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang
bermasalah itu, lebih besar dari yang disepakati dengan DPR Rp 1,3
Triliun.
Selain
itu, dari kasus Bank Century diduga ikut melibatkan Bank Indonesia dan
Departemen Keuangan yang mempunyai otoritas dalam masalah keuangan sehingga
Bank Century mengalirkan uangnya ke partai politik terentu. Dalam kasus Bank Century ada kejanggalan karena memang dalam
kasus ini adalah permainan dari Departemen Keuangan dan BI. Oleh karena itu DPR
harus membuat pansus untuk menangani kasus sehingga bisa diketahui keterlibatan
Bank Indonesia dan Departemen Keuangan termasuk Sri Mulyani.
BPK terkesan lamban dalam penanganan kasus Bank Century.
Selain itu, dalam kasus Bank Century juga tidak ada pengawasan yang serius dari
Bank Indonesia.
Sementara itu, Gunawan dari Forum
Nasabah Bank Century mengatakan, sudah lebih dari 9 bulan sejak November 2008
nasabah Bank Century tidak mendapatkan kejelasan uangnya. Gunawan justru
mempertanyakan tentang Bank Century yang sudah dilarang oleh BI dan Bapepam
sejak 2005,tapi larangan kegiatan publik tersebut hanya dengan selembar kertas.
Akibatnya banyak nasabah yang tidak mengetahui dengan bahwa Bank Century sudah
tidak masuk neraca.
Padahal untuk melikuidasi Bank Century negara hanya butuh
uang sebanyak Rp 12 triliun dan uang itu sangat kecil bagi negara. Namun karena
skandal politik yang membuat Bank Century dipertahankan karena banyak juga bank
yang beroperasi untuk kepentingan "politik" tertentu.
KESIMPULAN
Dalam kasus Century ini terdapat keterlibatan
pejabat pemerintah yang dimana memuat kepentingan politik tertentu yang
akhirnya juga dapat disebut sebagai Korupsi. Korupsi merupakan penyakit kronis
dalam pemerintahan Indonesia. Karena dalam kasus ini melibatkan pemerintah maka
penyelesaian masalah ini pun terkesan tidak serius. Sebaiknya dalam
penyelesaian kasus ini BPK maupun Bank Indonesia mampu bersifat tegas, meskipun
dalam kasus ini melibatkan pejabat pemerintah. Hukum tidak memandang status,
siapapun yang telah melanggar maka wajib ditindak tegas demi penyelesaian kasus
Bank Century ini. Karena itu merupakan hak dari pada nasabah bank itu sendiri.
2.1.5
Contoh
Kasus Korupsi Massal DPRD Kota Malang
Kasus korupsi massal yang melibatkan
41 anggota DPRD Kota Malang dinilai sebagai bukti tumbuhnya budaya permisif
dalam korupsi di lembaga negara. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia
Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz menjelaskan anggota lembaga pemerintahan
secara terbuka melakukan korupsi bersama-sama.
"Ini membuktikan budaya permisif korupsi itu
tumbuh karena tidak ada mekanisme kontrol di internal. "
Menurut Donal, para anggota legislatif seharusnya
saling mengingatkan agar tidak melakukan korupsi. Ia mengatakan kasus ini seharusnya menjadi
"tamparan" bagi pemerintah. Kasus korupsi berjamaah sudah pernah
terjadi di beberapa kota.
Sebenarnya, menurut Donal, evaluasi secara mendasar
dan besar-besaran terletak di level parpol. Alasannya, sisi lain masalah ini
seperti pembenahan pemilihan anggota legislatif yang tertuang dalam
Undang-undang Pemilu terus diperbaiki. Namun, parpol yang tidak pernah berubah.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang
periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hingga saat ini, dari
total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam
konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
KESIMPULAN:
DPRD merupakan anggota legislatif yang
dimana merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat itu sendiri. Mereka
mendapat kepercayaan dari masyarakat agar dapat mengemban amanah yang telah
diberikan masyarakat. Namun anggota DPRD ini ternyata lebih mementingkan diri
mereka sendiri dengan melakukan pelanggaran hukum (korupsi). Sebaiknya sebagai
anggota DPRD apabila telah mengetahui anggotanya ada yang melanggar
hukum (korupsi) maka dapat dilaporkan ke KPK bahwa terjadi pelanggaran dan saling
mengingatkan untuk ikut tidak melakukan pelanggaran hukum (korupsi), bukan
justru turut melakukan pelanggaran hukum (korupsi) tersebut.
2.1.6
Contoh
Kasus PT Kebun Sayur Segar
Parung
farm merupakan sebuah brand dari PT Kebun Sayur Segar yang resmi didirikan pada
tahun 2003. Perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Parung No. 546 Bogor ini
bergerak dalam bidang pertanian khususnya hidroponik. Perusahaan ini sudah
memiliki jumlah karyawan tetap sebanyak 35 orang dan 86 orang untuk jumlah
karyawan harian. Untuk mengelola jumlah karyawan yang tidak sedikit tentunya
perusahaan memiliki budaya organisasi untuk menyamaratakan kemampuan karyawan.
PT.
Kebun Sayur Segar telah menetapkan budaya kerja 5R yaitu ( ringkas, rapi,
resik, rawat dan rajin) yang harus di patuhi oleh setiap karyawannya agar
tercipta hasil kerja yang berkualitas dan dapat meningkatkan produktifitas.
Budaya kerja ini menjadi pembeda antara PT. Kebun Sayur Segar dengan perusahaan
lain. Selain itu PT. Kebun Sayur Segar selalu memberikan pelatihan rutin secara
formal dan informal kepada setiap karyawannya. Hal ini bertujuan agar para
karyawan PT. Kebun Sayur Segar merasa diperhatikan dan didorong sehingga dapat
membangun kebersamaan dan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan karyawan.
Budaya kerja yang diterapkan di PT. Kebun Sayur Segar mampu menciptakan iklim
kerja yang baik dan menciptakan komunikasi terbuka antara karyawan dengan
pimpinan.
Hal
tersebut juga didukung dengan sikap kepemimpinan dari pimpinan PT. Kebun Sayur
Segar yang begitu memperhatikan dan mengayomi karyawan sehingga karyawan tidak
begitu kesulitan untuk mengikuti budaya yang ada di perusahaan. Meskipun PT.
Kebun Sayur Segar merupakan perusahaan memiliki hubungan yang terbuka dengan
karyawan, namun tetap memiliki SOP yang harus dipatuhi oleh para karyawan di
antaranya para karyawan harus profesional dalam pekerjaan dan sopan antar satu
sama lain. Hal ini dilakukan agar tercipta disiplin kerja pada diri karyawan
PT. Kebun Sayur Segar.
Kesimpulan :
Seperti
yang telah dicontohkan oleh perusahaan tersebut, bahwa perusahaan wajib
menciptakan lingkungan kerja yang berkualitas serta pelatihan bagi karyawannya.
Dengan begitu dapat diharapkan para karyawan dapat meningkatkan produktivitas
mereka dalam bekerja. Meskipun perusahaan memiliki hubungan yang baik dengan
para karyawannya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan tetap harus
memiki SOP yang mengatur para karyawan yang dimana harus dipatuhi oleh para
karyawan PT. Kebun Sayur Segar, sehingga para karyawan dapat bekerja secara
professional.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Saran
Beberapa
saran yang dapat diberikan berdasarkan beberapa contoh kasus diatas adalah
dengan meningkatkan koordinasi hubungan antar individu dengan organisasi serta
tanggung jawab individu dengan organisasi. Untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang lebih
aman dan nyaman, organisasi sebaiknya lebih menjaga dan memperhatikan hak dan
kewajiban daripada individu itu sendiri dan tidak mengabaikan tanggung jawabnya
terhadap individu. Sebaliknya pula, para individu juga tidak mengabaaikan
tanggng jawab terhadap organisasi. Menjaga kepercayaan antar individu dengan
organisasi dalam sebuah organisasi patut dilakukan guna mencapai tujuan
bersama.
DAFTAR PUSTAKA
www.kompasiana.com
http://eprints.umm.ac.id/20177/2/jiptummpp-gdl-aniszedech-32756-2-babi.pdf
http://diana-mufida.blogspot.com/2014/06/tugas-analisis-kasus-bank-century.html
http://diana-mufida.blogspot.com/2014/06/tugas-analisis-kasus-bank-century.html

Komentar
Posting Komentar