Disusun
Oleh:
AlfiLuthfiyahHuseni
(10216553)
Angel
Oktaviani
(18216411)
Anna Citra
Laras
(10216926)
JanitaWijayanti
(13216672)
Maya Dwi Astuti
(14216326)
NinuNurmalita
(15216445)
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
1.
Sudut
pandag Gubernur DKI jakarta
Jawab : hampir dua bulan sejak
polemik ini dimulai. Kisruh dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Cahya Purnama atau yang lebih dikenal sebagai ahok masih saja hangat
sampai saat ini. Desakan agar kasus Ahok segera diproses secara hukum bergema
dimana-mana, mulai dari yang lunak-lunak saja sampai ke yang keras “penjarakan
Ahok, usir Ahok, bunuh Ahok”. Meski demikian banyak juga yang membela ahok yang
dengan argumennya masing-masing membuat meraka dicap liberal, kafir dan
sebagainya. Seiring kata, dengan tiada membahas benar tidaknya aksi demo yang
dilaksanakan pada hari ini maka dengan meminjam kalimat Imam Al Gazhali “Jika
kau bukan anak raja dan juga bukan anak ulama besar, maka menulislah”,
penulis merasa terpanggil sebagai akademisi untuk mencoba menganalisis kasus
ini dari sudut pandang kelautan. Ahok berkata “dibohongi pakai Al-Maidah 51”. Namun apa yang terjadi
kemudian? Dalam sekejap bermunculan berbagai berita di media sosial yang mana
kebanyakan menjelaskan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dengan
berkata “masyarakat dibohongi Al-Maidah 51”. Disini saya tak menyertakan salah satu
media yang memberitakan dengan kata-kata yang persis seperti itu karna sudah
tak bisa ditemukan beritanya. Menyinggung soal Al-Maidah 51 yang terpaksa harus
dibahas ini tak lepas dari perkataan bahwa “Al-Maidah 51 tidak bisa dipakai
untuk membohongi atau singkatnya dipakai untuk mempolitisasi”. Atas dasar
menghargai perspektif tersebut dengan turut memperhatikan ketiadaan ilmu agama
berikut saya uraikan sedikit mengenai Al-Maidah 51 di mulai dari terjemahannya
sendiri :
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka orang
itu sesungguhnya termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al Quran Surat Al Maidah 51)
Dari terjemahan di atas jelas
bahwa adanya larangan untuk memilih pemimpin dari golongan non muslim. Hal
inilah yang kemudian sering disampaikan di mesjid-mesjid ataupun lainnya
terlepas dari tujuannya apakah itu memang untuk mengajak masyarakat kepada
kebenaran ataupun untuk tujuan lain dalam tanda kutip. Adapun kemudian
perdebatan berlanjut ke arah yang lebih dalam, yaitu pernyataan bahwa Al-Maidah
51 bersifat multitafsir. Ada bahasan yang panjang mengenai hal ini yaitu mulai
dari pemaknaan kata Awliya hingga kajian mengenai sebab turunnya ayat tersebut.
Titik pertanyaanya sendiri yaitu apakah Awliya harus dimaknai sebagai pemimpin?
Berikut saya tampilkan sebuah argumen yang saya dapat dari salah satu media
sosial :
2.
Sudut
pandang yang masyarakat yang merasa dirugikan
Jawab : jelas kita merasa
dirugikan terutama kita sebagai umat muslim, Ahok dengan mengatakan ada ayat
yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Ayat Alquran dibilang di bohongi,
kita ga terima apalagi dibilang untuk memecah belah rakyat. Akibat dari
permasalahan itu menyebabkan timbulnya amarah pada masyarakat Islam Indonesia.
Pada tanggal 4 November 2016, telah dilaksanakannya kegiatan unjuk rasa
masyarakat kepada Pemerintah Indonesia agar bersikap tegas terhadap
permasalahan yang dianggap penistaan agama ini.
Muncul
lah berbagai pendapat dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politik mengenai
permasalahan ini.
3. Sudut
pandang pemerintah atau pihak berwajib dalam kasus ini
Jawab : Ketua Dewan Pertimbangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mewakili beberapa organisasi
masyarakat (ormas) dan lembaga Islam, menyikapi penetapan calon Gubernur DKI
Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus
dugaan penistaan agama. Dalam pernyataan sikapnya, MUI dan ormas Islam lainnya
menyatakan bersyukur atas keputusan Kepolisian RI yang menetapkan Ahok sebagai
tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Keputusan tersebut merupakan
hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar