Manusia dan Keadilan
Ninu Nurmalita (15216445)
1EA30
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah
satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Macam-macam
Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya : pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.
Hubungan
Manusia dengan Keadilan
Setiap
dari diri kita “manusia” memiliki hak yang sama dan kewajiban”, dimana hak yang
dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah di lakukan sehingga
terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Dalam
kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitas nya pasti pernah menemukan
perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak
adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan
untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang melakukan kejujuran sangatlah
tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh berbagai permasalahan dan kendala yang
di hadapi nya.
Karena
berbuat kebaikan belum tentu juga dianggap oleh orang yang mempunyai posisi
tertinggi. Di jaman sekarang banyak orang biasa yang berbuat kebaikan “jujur”
malah di kata berbohong apa yang orang itu lakukan. Kebalikannya orang yang
mempunyai posisi tinggi melakukan
kejahatan “berbohong” malah di kata jujur oleh orang yang mempunyai status yang
lebih tinggi lagi.
Contoh nya saja,dalam kasus
nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri
oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter,
sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100
sentimeter. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan
nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3
bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara,
seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang
sudah berusia lanjut.
Mengapa kasus seperti
ini bisa sampai terjadi?
Saat ini nenek Asyani dalam
penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan
Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua
tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan
persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan
rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan
kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dari kasus ini kita bisa menilai
bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa
yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi. Hukum kita banyak
membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan.
Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan kepenjara meskipun
melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang melakukan korupsi
sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada
beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah
dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di luar penjara.
Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek Asyani dan rakyat lainnya
mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
Berbeda dalam Hukum Islam
Di dalam hukum Islam sekuat
apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti gagal karena hukum Allah SWT
tidak berubah dan tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah apalagi
hanya untuk kepenting orang-orang tertentu yang mempunyai banyak harta dan
kekuasaan.
Di mata hukum Islam, semua orang
memiliki kedudukan yang setara; muslim atau non-muslim, pria atau wanita, kaya
atau miskin, berkedudukan tinggi atau rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi,
kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal
dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Hal ini pernah terjadi di jaman
Rasulullah ketika seorang wanita bangsawan melakukan pencurian dan para
pembesar meminta agar hukuman wanita itu diperingan.
Rasulullah saw murka seraya
bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan
orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri,
mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri; mereka menegakkan had atas
dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggamanNya. Seandainya Fatimah
putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya. (HR al-Bukhari)
Hukum Islam juga tidak
semata-mata membela penguasa. Sebagai contoh dimasa khalifah Ali Bin Abi
Thalib, beliau mengadukan seorang yahudi (non-muslim) yang mencuri baju
perangnya. Walaupun pada saat itu beliau mempunyai kedudukan paling tinggi
bahkan lebih tinggi dari Qadhi atau hakim yang menangani kasus tersebut dan juga
lawannya adalah non-muslim, Qadhi tidak memenangkan beliau karena tidak adanya
saksi yang memadai. Mendengar keputusan Qadhi beliau tidak marah malah
menyerahkan baju perangnya kepada orang yahudi tersebut. Hal itu membuat
si yahudi takjub kepada hukum Islam dan akhirnya mengaku bahwa baju perang itu
bukan miliknya melainkan milik amirul mu’minin Ali Bin Abi Thalib.
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga
khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu
Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup
kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal
baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan
jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka
inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan
banyaknya kejahatan mereka didunia.
Cara memecahkannya ada pada Pancasila ke dua dan ke lima
Sila Kedua, Kemanusiaan yang
adil dan beradab ; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap
orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan
kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat
dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Kelima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Sudah jelas-jelas di pancasila
tertulis Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seharus nya Negara ini
adil kepada siapa aja mau itu orang biasa atau orang yang memiliki posisi
tinggi.
Sumber
http://www.hariandepok.com/32793/kasus-nenek-asyani-cermin-ketidak-adilan-hukum-di-indonesia
Komentar
Posting Komentar