Langsung ke konten utama

Manusia dan Keadilan



Manusia dan Keadilan



Ninu Nurmalita  (15216445)
1EA30




PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya :  Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat. 
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya :  Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya : pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya :  Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat. 
Hubungan Manusia dengan Keadilan
Setiap dari diri kita “manusia” memiliki hak yang sama dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah di lakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Dalam kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitas nya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh berbagai permasalahan dan kendala yang di hadapi nya.
Karena berbuat kebaikan belum tentu juga dianggap oleh orang yang mempunyai posisi tertinggi. Di jaman sekarang banyak orang biasa yang berbuat kebaikan “jujur” malah di kata berbohong apa yang orang itu lakukan. Kebalikannya orang yang mempunyai posisi tinggi  melakukan kejahatan “berbohong” malah di kata jujur oleh orang yang mempunyai status yang lebih tinggi lagi.
Contoh nya saja,dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter.  Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 sementara persidangan baru dibuka 3 bulan kemudian. Bayangkan bagaimana keadaan nenek itu di dalam penjara, seharusnya aparat hukum mempunyai kebijaksanaan terhadap nenek Asyani yang sudah berusia lanjut.
Mengapa kasus seperti ini bisa sampai terjadi?
Saat ini nenek Asyani dalam penangguhan hukum, tetapi harus menjalani sidang berkali-kali di Pengadilan Situbondo. Sungguh miris hati kita mendengar kasus nenek Asyani yang sudah tua tetapi diperlakukan dengan tidak adil dimana dia ditahan sebelum diadakan persidangan seolah-olah dia seorang kriminal yang berbahaya dan telah merugikan rakyat banyak. Ditambah lagi ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penanganan kasus tersebut yang terkesan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Dari kasus ini kita bisa menilai bahwa hukum di negara kita belum mampu memberikan keadilan kepada rakyat biasa yang tidak punya harta, posisi dan status yang tinggi. Hukum kita banyak membiarkan kasus-kasus berat jika pelakunya mempunyai harta dan kekuasaan. Orang biasa yang melakukan pelanggaran langsung dijebloskan kepenjara meskipun melakukan pelanggaran kecil. Sedangkan pejabat-pejabat yang melakukan korupsi sampai milyaran bahkan trilyunan dapat berkeliaran dengan bebas. Meskipun ada beberapa koruptor yang dipenjara, mereka masih menikmati fasilitas mewah dipenjara bahkan lebih mewah dari orang biasa yang tinggal di luar penjara. Kasus ketidakadilan hukum yang dialami nenek Asyani dan rakyat lainnya mencerminkan bahwa hukum di Indonesia itu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
Berbeda dalam Hukum Islam
Di dalam hukum Islam sekuat apapun upaya untuk mengintervensi hukum pasti gagal karena hukum Allah SWT tidak berubah dan tidak akan pernah berubah, dan tidak boleh diubah apalagi hanya untuk kepenting orang-orang tertentu yang mempunyai banyak harta dan kekuasaan.
Di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan yang setara; muslim atau non-muslim, pria atau wanita, kaya atau miskin, berkedudukan tinggi atau rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Hal ini pernah terjadi di jaman Rasulullah ketika seorang wanita bangsawan melakukan pencurian dan para pembesar meminta agar hukuman wanita itu diperingan.
Rasulullah saw murka seraya bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan; jika orang lemah yang mencuri; mereka menegakkan had atas dirinya. Demi Zat Yang jiwaku berada dalam genggamanNya. Seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya. (HR al-Bukhari)
Hukum Islam juga tidak semata-mata membela penguasa. Sebagai contoh dimasa khalifah  Ali Bin Abi Thalib, beliau mengadukan seorang yahudi (non-muslim) yang mencuri baju perangnya. Walaupun pada saat itu beliau mempunyai kedudukan paling tinggi bahkan lebih tinggi dari Qadhi atau hakim yang menangani kasus tersebut dan juga lawannya adalah non-muslim, Qadhi tidak memenangkan beliau karena tidak adanya saksi yang memadai. Mendengar keputusan Qadhi beliau tidak marah malah menyerahkan baju perangnya kepada orang yahudi tersebut.  Hal itu membuat si yahudi takjub kepada hukum Islam dan akhirnya mengaku bahwa baju perang itu bukan miliknya melainkan milik amirul mu’minin Ali Bin Abi Thalib.
PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.


Cara memecahkannya ada pada Pancasila ke dua dan ke lima
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab ; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Sudah jelas-jelas di pancasila tertulis Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seharus nya Negara ini adil kepada siapa aja mau itu orang biasa atau orang yang memiliki posisi tinggi.











Sumber

http://www.hariandepok.com/32793/kasus-nenek-asyani-cermin-ketidak-adilan-hukum-di-indonesia






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Pemasaran Global dan Tahap-tahap Pengembangan Perusahaan Transnasional

PERENCANAAN PEMASARAN GLOBAL Proses ini dimulai dengan kerangka kerja konseptual untuk perumusan strategi yang mengidentikasi langkah-langkah yang harus diselesaikan untuk dapat merumuskan sebuah strategi pemasaran global. Perdagangan, investasi dan pasar internasional merupakan sektor yang paling cepat berkembang sejak berakhirnya Perang Dunia II. Ada 6 konsep kunci yang memberi dukungan ke arah pemahaman yang lebih baik mengenai kesempatan dan tantangan dari pemasaran global. Konsep tersebut adalah strategi, perusahaan di Dunia, Pengelompokkan, segmentasi dan target pemasaran, kepekaan lingkungan, pengaruh yang mempersatukan dan membedakan, daur hidup produk/pasar, model daur perdagangan produk. 6 konsep kunci diantaranya : *   Strategi Strategi telah didefinisikan sebagai respon yang dipertimbangkan dari sebuah organisasi pada kenyataan dari organisasi pihak yang berkepentingan dan kenyataan dari lingkungan bisnis. Tabel dibawah menyajikan sebuah kerangka kerja...

Tugas softskill Ekonomi Koperasi M-1

Konsep koperasi Ada beberapa konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu: Konsep koperasi barat Konsep koperasi sosialis Konsep koperasi Negara berkembang Konsep koperasi Negara barat Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusi...

Have Something Done / Past Participle

Have + object +   past participle  (-ed form) digunakan ketika kita membicarakan tentang seseorang yang melakukan sesuatu yang kita minta atau instruksikan untuk kita. Maka Have Something Done artinya yaitu seseorang yang melakukan pekerjaan untuk diri kita. Contoh Kalimat dari Have Something Done : 1.       I have my shoes   washed every Sunday (Saya sudah meminta agar sepatu saya dicuci setiap hari Minggu) 2.       I had my motorcycle repaired yesterday (Motor saya diperbaiki kemarin) 3.       We didn’t want to cook so we had a burgers delivered (Kita tidak ingin memasak jadi kita akan pesan  burger)